Pengertian Hukum Menurut Para Pakar
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai
pengertian hukum
1. Simorangkir
mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai
pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. Mayers
menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan
ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman
bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
3. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
4. Achmad Ali
menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang
salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan
baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
5. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
6. Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang
hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan
proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
7. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa
: Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
8. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
9. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
10. Hugo Grotius
(Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang
benar.
11. R. Soeroso, SH. Definisi hukum secara umum: himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang
serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman
bagi yang melanggarnya. Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum
sebagai berikut:
a. peraturan dibuat oleh yang berwenang.
b. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan
masyarakat.
c. mempunyai ciri memerintah dan melarang.
d. bersifat memaksa dan ditaati
12. Drs. C.S.T. Kansil,
SH.
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan
dan ketertiban terpelihara.
13. Abdulkadir
Muhammad, SH. Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
14. Plato. Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
15. E. Utrecht. Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu. Sebabnya hukum ditaati orang
menurut Utrecht, yaitu:
a. Karena orang
merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan
akan berlakunya peraturan tersebut.
b. Karena orang
harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai
akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang
memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat
sanksi hukum.
c. Karena
masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak
menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan
baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat
pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas
kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
d. Karena adanya
paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai
orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah
mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof.
Soebekti,
tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan rakyatnya.
a. Hukum dalam
arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan
tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata
sosial, atau tata ekonomi).
b. Hukum dalam
arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia
sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan
mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
17. Bellefroid, Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven,
die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan
atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
18. Jhering, Law is the sum of the condition of social life in the widest
sense of the term, as secured by the power of the states through the means of
external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti
luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat
eksternal).
19. Llewellyn, What officials do about disputes is the law it self (apa yang
diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu
sendiri).
20. Holmes, The prophecies of what the court will do… are what I mean by the
law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya
artikan sebagai hukum).
21. Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan
asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan
perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan
pada pengadilan.
22. Schapera, Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts
(hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh
pengadilan).
23. Gluckman, Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for
their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim
mendasarkan putusannya).
24. Bohannan, Law is that body of binding obligations which has been
reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan
himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata
hukum).
25. Karl von Savigny, All law is originally formed by custom and popular feeling, that
is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the
roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people
(Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga negara.
26. Aristoteles, Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah
laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
27. Thomas Aquinas, Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan,
dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak
bertindak.
28. Jhon Locke, Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada
umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang
merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
29. Emmanuel Kant, Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi
kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan
keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang
kemerdekaan.
30. Jhon Austin, Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak
langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan
masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas
tertinggi.
31. Blackstone, Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh
orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
32. Hans Kelsen, Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku
manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
33. Van Kan, hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
34. Wiryono Kusumo, Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan
terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
35. Prof.Subekti,S.H, hukum adalah melayani tujuan negara tersebut dengan
menyelanggarakan keadilan dan ketertiban, syarat-syarat pokok untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan
itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa
ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan
menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan. Keadilan selalu mengundang unsur
penghargaan, penilaian atau pertimbangan dan karena itu ia lazim dilambangkan
suatu “neraca keadilan”. Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam
keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”. Dengan
demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari
keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain
,untuk mendapatkan keadilan tetapi hukum
juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut
dengan tuntutan ketertiban atau kepastian hukum.
36. Syaehfudien DJ SH, hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Komentar
Posting Komentar
Kritik & saran sangat membantu demi kasempurnaan blog ini.
Terima kasih.
:)
Admin