JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama
ini telah memperluas kesempatan kerja dan memberikan penghasilan untuk memenuhi
kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun kemampuan bekerja dan penghasilan
tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko yang dialami tenaga
kerja, yaitu kecelakaan, cacad, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh
karenanya untuk menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengatur pemberian jaminan
kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan
kematian.
Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja
ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga
sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang. Jaminan sosial
tenaga kerja mempunyai beberapa aspek, antara lain:
a. memberikan
perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja
beserta keluarganya;
b. merupakan
penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga (dan pikirannya
kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu
perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai
pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan
sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa
kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Setiap
tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan
membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja
berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan
medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran. Program ini memberikan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika
mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh
pengusaha dan tenaga kerja. Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh
program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil,
bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya
atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medis.
Program JAMSOSTEK kepesertaannya diatus secara wajib
melalui Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 tahun
1993, Keputusan Presdien No. 22 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. Per.05/MEN/1993.
JAMSOSTEK dilandasi filosofi kemandirian dan harga
diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak
tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan
dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan
tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan
program JAMSOSTEK dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang
tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu
yang rendah.
1.
Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja meliputi:
a. Jaminan
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan
kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan risiko yang dihadapi oleh tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau
seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacad karena
kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan
Kerja.
b. Jaminan
Kematian
Tenaga Kerja yang
meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya
penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga
yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan Jaminan Kematian dalam upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang.
c.
Jaminan Hari Tua
Hari
tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja.
Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja
dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi
mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan
penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun atau memenuhi persyaratan tertentu.
d. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan
dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang
penyembuhan. Oleh karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit
dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya
diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial
tenaga kerja. Di samping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan
pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan,
pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan. Dengan demikian diharapkan tercapainya
derajat kesehatan tenaga kerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi
pembangunan. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan selain untuk tenaga kerja yang
bersangkutan juga untuk keluarganya.
2.
Kepesertaan Jamsostek
Kepesertaan
jamsosterk diatur berdasarkan UU No. 13 tahun 1992, berikut beberapa aturan
kepesertaan jamsostek yang diatur dalam UU tersebut:
a. Pengusaha
dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
b. Pengusaha
wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan,
dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri
sendiri.
c. Pengusaha
wajib menyampaikan data ketenagakerjaandan data perusahaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan
Penyelenggara.
d. Apabila
pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan
ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial
tenagakerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
e. Apabila
pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan
kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi
kekurangan jaminan tersebut.
f. Apabila
pengusaha dalam menyampaikan data terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan
kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut
kepada Badan Penyelenggara.
g. Bentuk
daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam
buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri.
Selebihnya
diatur dalam UU No. 3 tahun 1992.
Komentar
Posting Komentar
Kritik & saran sangat membantu demi kasempurnaan blog ini.
Terima kasih.
:)
Admin